Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183 Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850 kanwiljabar@kemenag.go.id

Lacak Permohonan

Lacak dan Pantau kemajuan Proses permohonan yang anda ajukan dari manapun kapanpun

Daftar Pelayanan

Pelajari dan persiapkan kelengkapan dokumen sebelum melakukan Pengajuan Permohonan

Publikasi

Daftar dokumen-dokumen yang telah dipublikasikan

Helpdesk

Mengalami kesulitan? silahkan hubungi kami dan temukan Solusinya

Pelayanan

IJIN BELAJAR S1 DAN TUGAS/IJIN BELAJAR S2 & S3


  1. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
  2. Izin Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti Program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai PNS.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 tahun 2010 tentang Pemberian Tugas dan Ijin Belajar bagi  Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.

15 menit (Jika persyaratan sudah lengkap)
  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
  2. Surat Pernyataan atasan langsung
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK JFU
  5. Fotocopy SK Mutasi (bila pernah mutasi)
  6. SKP  tahun terakhir
  7. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi (Asli)
  8. Jadwal Kuliah (Asli)
  9. Salinan Akreditasi “B” program studi dari BAN-PT 
  10. Jadwal Pembagian tugas mengajar (untuk Guru)
  11. Surat Keputusan Penunjukan Tugas Belajar/Beasiswa (bagi yang tugas belajar)
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon tersebut dapat diproses atau tidak;
  5. BO menyerahkan hasil ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan hasil kepada pemohon;

Surat Ijin Belajar S1 atau Pengantar Tugas /Ijin Belajar S2 & S3 dibuat rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon)

Tidak ada.

Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 7 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 7 hari.

IZIN BELAJAR KE LUAR NEGERI


Pengantar/rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan studi islam ke luar negeri

  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
30 menit (Jika persyaratan sudah lengkap)
  1. Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan/perseorangan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;
  2. Rekomendasi dari Kemenag setempat
  3. Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan
  4. Copy KTP pendiri Yayasan/Leabaga Keagamaan
  5. Surat Izin orang tua bagi yang belum menikah
  6. Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan
  7. Copy Pasport, Visa
  8. Pas Photo 4 x 6 2 (dua) lembar berwarna
  9. Surat Kuasa dari Yayasan.
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)
 

Tidak ada.

Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

IZIN MAGANG DI KANWIL


Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, maksimal 3 hari) Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
  1. Membawa surat permohonan resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa (identitas)
  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin magang dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon berupa surat persetujuan magang yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

  6.  
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut
  2. Surat ijin magang
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut (One day service)
  2. Surat Ijin Magang dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

IZIN PENELITIAN DI KANWIL


Penelitian  merupakan suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi

15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja) Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)
  1. Membawa surat permohonan ijin penelitian resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa/ KTP (identitas)
  3. Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing.
  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin penelitian dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon
  6. Surat Ijin Penelitian dimintakan tanda tangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwenang.
  7. Petugas akan memberikan surat ijin penelitian kepada pemohon.
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (One day service)
  2. Surat Ijin Penelitian dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)
  1. Sosialisasi ke Subbag, bidang dan bimas terkait masalah waktu penyelesaian.
  2. Sosialisasi ke FO dan BO

LEGALISIR IJAZAH


Legalisir Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah
30 Menit/Dokumen jika syarat terpenuhi
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang;
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.
  1. Madrasah Masih Beroperasi
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
  • Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  • Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
  • Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
  • Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.
  1. Madrasah Tidak Beroperasi/Tutup
  • Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat atau pejabat lain yang berwenang;
  • Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data yang valid;
  • Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang;
  • Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang talah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.

  •  

FC Ijasah Terlegalisasi

LEGALISIR IJAZAH AGAMA KATOLIK


Legalisir ijazah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Legalisir Ijazah.

  1. Surat permohonan 
  2. Ijazah asli 
  3. KTP
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Kepada FO
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir ijazah tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses legalisir ijazah melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir ijazah dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan legalisir ijazah ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan kepada pemohon
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir ijazah tersebut (One day service)
  2. Legaisir ijazah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

Waktu pelayanan : 

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

Legalisir Surat Nikah Agama Hindu


Surat Nikah merupakan dokumen yang menyatakan sahnya pernikahan antara Suami - Istri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

15 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Pemohon adalah pemilik Surat Nikah atau yang dikuasakan oleh pemilik Surat Nikah tersebut
  2. Surat Nikah Asli
  3. Fotocopy Surat Nikah
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Legalisir Surat Nikah dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan fotocopy Surat Nikah dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Petugas PTSP menyerahkan Legalisir Fotocopy Surat Nikah kepada Pemohon

Legalisir Fotocopy Surat Nikah dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk arsip

Tidak ada.

LEGALISIR SURAT NIKAH AGAMA KATOLIK


Legalisir surat nikah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan surat nikah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2019  perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

  1. Surat permohonan 
  2. Surat Nikah Asli
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir surat nikah tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses legalisir surat nikah melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir surat nikah dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan legalisir surat nikah ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan legalisir surat nikah kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir surat nikah tersebut (One day service)
  2. Legaisir surat nikah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

PELAYANAN IZIN BELAJAR S1 BAGI PNS


Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat berenang kepada PNS untuk mengikuti Pendidikan Lanjutan yang dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu tugas segari-hari

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. SE Menpan & RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. SE Menteri Agama No 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
60 Menit/Dokumen Jika Syarat Terpenuhi
  1. Bertatus sebagai PNS
  2. Sehat Jasmani & Rohani
  3. Masa Kerja Minimal 2 Tahun sejak diangkat PNS
  4. DP3 (sekarang PPPK) 2 tahun Terakhir setiap unsur bemilai BA1K
  5. Dalam  1 Tahun Terakhir tidak  pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
  6. Status Perguruan Tinggi Terakreditasi B bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu minggu
  7. Prog.Studi  yg  ditempuh  memiliki  relevansi  dengan tugas kedinasan di Lingkungan Kementerian Agama
  8. Dilaksanakan   diluar   jam   kerja   kantor   dan   tidak mengganggu tugas kedinasan
     
  1. PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan;
  2. PNS memohon Pengantar Berjenjang (Unit, Satker sampai dengan Kankemenag Kab);
  3. PNS memasukkan Berkas ke Bagian Umum;
  4. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  5. Proses oleh petugas Ortapeg dengan kendali (teliti berkas, pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan;
  6. Petugas meminta paraf dari Kasubbag Ortapeg dan Kabag;
  7. Petugas meminta tanda tangan Kepala Kanwil;
  8. Petugas menyerahkan ke Pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Ortapeg untuk diregister dalam "Dokumen Keluar";
  9. Dokumen diserahkan kepada PNS.

Surat Keterangan Belajar S1 Rangkap 4 (1 Arsip PTSP, 1 Arsip Kepegawaian, 2 Kepemohon)

Pembuatan Blangko Surat Keterangan Izin Belajar

  1. Sosialisasi Persyaratan Di Web
  2. Surat ke Kankemenag/Satuan Kerja

PEMBERIAN SURAT TUGAS GURU AGAMA KATOLIK


Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada guru agama Katolik yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan  pembelajaran agama Katolik di sekolah.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  1. Surat permohonan dari guru 
  2. Data siswa 
  3. Sertifikat / Ijasah terakhir guru
  4. Curikulum Vitae guru 
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan surat tugas ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas Guru kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

Pendaftaran Haji Khusus


Pendaftaran pada aplikasi SISKOHAT dan pengambilan foto dan sidik jari

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PMA 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 142 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Khusus;
  1. kelengkapan Bukti Pembayaran Setoran Awal BPIH Khusus Lembar Ketiga dan Keempat
  2. Berkas Persyaratan Pendaftaran
  3. Salinan Surat Perjanjian Kesepakatan Dengan PIHK
  1. Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan;
  2. Petugas Kanwil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas Kanwil input nomor validasi jemaah haji melalui aplikasi SISKOHAT
  4. Petugas Kanwil melakukan pengambilan finger print dan foto wajah jemaah haji
  5. Petugas Kanwil printout surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sebagai bukti pendaftaran (no porsi)
  6. Kepala Seksi menandatangani SPPH Haji Khusus
  7. Petugas Kanwil menyampaikan SPPH yang telah ditandatangani kepada jemaah dan mengarsipkan dokumen pendaftaran haji khusus.

 

SPPH pendaftaran haji khusus

PENDAFTARAN LEMBAGA/MAJELIS /ORGANISASI/YAYASAN KEAGAMAAN BUDDHA


Yang dimaksud dengan Organisasi Keagamaan Buddha adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat Buddha secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendah, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas perkembangan agama Buddha dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Keagamaan Buddha berbadan hukum melupiti : 1) Majelis / Perkumpulan / Perhimpunan Keagamaan Buddha seperti Majelis Keagamaan Buddha, Perkumpulan Keagamaan Buddha dan Organisasi Keagamaan Buddha yang sejenis; 2) Yayasan Keagamaan Buddha, seperti Yayasan Pendidikan Keagamaan Buddha, Yayasan Sosial Keagamaan Buddha, Yayasan Kemanusiaan Keagamaan Buddha dan Yayasan Keagamaan Buddha yang sejenis.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha;
  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  2. Surat  pernyataan  tidak  dalam  sengketa  bermaterai  Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang   ditandatangani oleh ketua Organisasi Keagamaan Buddha;
  3. Salinan Akta Notaris;
  4. Salinan Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri; 
  5. Salinan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  seluruh  pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha;
  6. Diskripsi organisasi keagamaan Buddha;
  7. Foto sekretariat Organisasi Keagamaan Buddha tampak depan, Surat permohonan dari  Organisasi Keagamaan Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal samping kiri dan kanan;
  8. Surat  Keterangan  Domisili  Rumah  Ibadah  Agama  Buddha dari Lurah / Kepala Desa;
  9. Melampirkan Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.
  1. Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha melalui BO.
  3. Apabila berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI;
  4. Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan dari Dirjen Bimas Buddha;
  5. Setelah tanda daftra Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan sudah jadi BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan

Tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan dan apabila ada kekurangan berkas maka kami menunggu kelengkapannya selama, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA


Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 322 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha;
  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua rumah ibadah;
  3. Salinan surat bukti kepemilikan/status tanah Rumah Ibadah;
  4. Salinan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  seluruh  pengurus dengan ketentuan agama dalam  KTP beragama Buddha;
  5. Deskripsi rumah ibadah;
  6. Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan;
  7. Surat  Keterangan   Domisili   Rumah  Ibadah  Agama  Buddha dari Lurah / Kepala Desa RT/RW setempat;
  8. Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.
  1. Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar vihara tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha melalui BO.
  3. Apabila berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI Bimas Buddha;
  4. Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar rumah ibadah dari Ditjen Bimas Buddha;
  5. Setelah tanda daftar rumah ibadah sudah jadi BO / Operator SIORI akan  menghubungi pemohon.

Surat rumah ibadah terdaftar.

Tidak ada.

15 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi.

Pengaduan Masyarakat


Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 

Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.

  1. Kartu Identitas Pelapor
  2. Bukti pendukung Dumas 
  1. Pemohon menyerahkan identitas dan menyampaikan maksud permohonan melalui FO;
  2. FO akan mengkonfirmasi Tim Dumas Kanwil;
  3. Berkas akan diterima langsung oleh Tim Dumas, Tim Dumas mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, Tim Dumas akan memberikan tanda terima berkas pengaduan, mengkonfirmasi alamat/nomor kontak penyampaian surat jawaban hasil tindak lanjut Dumas serta memberikan perkiraan waktu penyelesaian tindak lanjut Dumas tersebut;
  4. Tim Dumas memberikan informasi terkait surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang akan disampaikan;
  5. Tim Dumas mengirimkan surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas melalui pos/surat elektronik ataupun menyampaikan langsung kepada pelapor melalui PTSP;
  6. Pemohon menandatangani formulir tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas;
  7. Tim Dumas mengarsipkan tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang telah ditandatangani pemohon, jika penyampaian hasil dilakukan melalui pos/surat elektronik, maka Tim Dumas mengarsipkan bukti pengirimannya. 
  1. Tanda terima berkas pengaduan masyarakat dari pelapor (One day service)
  2. Surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. Proses penerimaan berkas tindak lanjut dari pelapor menyampaikan pengaduan sampai dengan pelapor mendapatkan tanda terima berkas maksimal 2 jam (tergantung pada banyak tidaknya permasalahan yang diadukan);
  2. Proses penyelesaian tindak lanjut Dumas, sejak penerimaan berkas oleh Tim Dumas sampai dengan penyerahan hasil tindak lanjut maksimal 1 bulan. 

PERMOHONAN AUDIENSI


Audiensi adalah kunjungan kehormatan atau suatu pertemuan resmi antara seorang kepala negara dalam hal ini kepala kanwil atau yang mewakili dengan pemohon untuk bersilaturahmi membahas suatu paparan/tanggapan yang dinilai penting..

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
15 menit (dari pemohon menyerahkan permohonan sampai mendapat informasi jadwal rutin pelaksanaan audiensi serta kepastian jadwal dalam waktu 3 hari). Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan audensi

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan audiensi dapat dilaksanakan atau tidak;
  5. Apabila dapat dilaksanakan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal audiensi;
  6. Pemohon akan melaksanakan audiensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Informasi Jadwal rutin audiensi (One day service)
Jadwal pelaksanaan audiensi

Biaya konsumsi pada saat pelaksanaan audiensi.
 

  1. Waktu proses BO selama 2 hari adalah waktu proses BO untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan audiensi dari sekretaris Kakanwil.
  2. Sedangkan Pelaksanaan jadwal rutin menyesuaikan dengan urutan pengajuan permohonan audiensi.
  3. Sosialisasi ke sekretaris Kakanwil terkait waktu.

PERMOHONAN INFORMASI KEAGAMAAN


Informasi Keagamaan merupakan data yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Jawa Barat

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
30 menit apabila data tersedia, apabila tidak tersedia maksimal 3 hari. 2 hari proses BO mendapat data yang tidak tersedia ke Inmas.
  1. Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Bagi individu/perorangan mengisi formulir
  3. Foto copy KTP (identitas diri)
  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan informasi keagamaan dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila dapat diberikan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal kapan informasi keagamaan tersebut dapat diberikan;
  6. Pemohon akan menerima informasi keagamaan tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

Informasi Keagamaan

Inmas harus selalu up dating data terkait informasi keagamaan ke PTSP

PERMOHONAN ROHANIWAN


Rohaniwan biasanya melakukan tugas-tugas ritual dari kehidupan keagamaan, mengajar atau berbagai tugas lainnya dalam menyebarkan ajaran atau doktrin dan praktik-praktik keagamaan.

Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan sumpah/ PNS

30 Menit bagi nama-nama yang sudah ada

Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan rohaniwan

Nama petugas Pelayanan Sumpah/ Doa Keagamaan

Sosialisasi waktu ke unit terkait

PERMOHONAN SOAL UJIAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU


Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu sebagai Penilaian Tertulis bagi siswa beragama Hindu di Sekolah Umum disediakan untuk sekolah yang tidak memiliki Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

15 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Surat Tugas dari Sekolah
  2. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
  4. Petugas yang menerima disposisi menyiapkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu
  5. Petugas PTSP menyerahkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu kepada Pemohon

Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk Arsip

Tidak ada.

Layanan akan diselesaikan maksimal 3 hari apabila Soal Ujian belum siap.

REKOMENDASI IZIN TINGGALTERBATAS (ITAS) BAGI WNA


  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
  2. Untuk WNA yang beraktivitas di bidang agama pihak Kemenlu/lmigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi izin tinggal terbatas dari Kementerian Agama.
  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
30 menit/dokumen jika Syarat terpenuhi
  1. Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;
  2. Rekomendasi dari Kemenag setempat; 
  3. Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  4. Copy KTP pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  5. Daftar statistik Jumlah Jamaah yang dilayani;
  6. Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  7. Copy Pasport, Visa;
  8. Surat Kuasa dari Yayasan;
  9. Surat Jaminan dari Yayasan.
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;

Surat Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) rangkap 3(1 arsip, 2 ke pemohon)

Tidak ada

JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

REKOMENDASI PENDAFTARAN LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN HINDU


Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

45 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Up. Pembimas Hindu
  2. Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
  3. Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
  4. Susunan Pengurus Lembaga
  5. Pas Foto Ketua Lembaga ukuran 4 x 6 (berwarna)
  6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  7. Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Email
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA, IMTA, NATURALISASI, dan DKP)


Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia

  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
30 menit (Jika persyaratan sudah lengkap)
  1. Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;
  2. Rekomendasi dari Kemenag setempat;
  3. Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  4. Copy KTP pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  5. Daftar statistik Jumlah Jamaaah yang dilayani;
  6. Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;
  7. Copy Pasport, Visa;
  8. Surat Kuasa dari Yayasan;
  9. Surat Jaminan dari Yayasan.
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)

Tidak ada

JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

SERTIFIKASI HALAL


  1. Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  3. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH
  1. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal
  2. SK Kanwil Kemenag. Prov Jabar Nomor: ….. Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Penyelenggara Jaminan produk Halal Provinsi jawa Barat
Setelah berkas dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya surat pengantar memerlukan waktu kurang lebih 3 hari.
1. Data Pelaku Usaha : 
 
Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)
Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal
2. Nama dan Jenis Produk
 
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal
3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan 2 (dua) cara, yaitu menyerahkan langsung ke PTSP atau dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara elektronik berbentuk file alamat email satgashalaljabar@gmail.com;
  2. Petugas PTSP memeriksa seluruh kelengkapan berkas;
  3. Berkas yang sudah lengkap selanjutnya dibuatkan tanda bukti penerimaan berkas dan memberikannya kepada pemohon dan mempersilahkan pemohon untuk meninggalkan ruang PTSP dengan terlebih dahulu memberitahukan bahwa setelah tahapan verifikasi selesai, Surat Pengantar akan dikirim ke alamat email pemohon;
  4. Berkas selanjutnya diteruskan ke tim verifikator berkas;
  5. Selanjutnya berkas diserahkan kepada tim Admin untuk selanjutnya di entri ke aplikasi SIHALAL;
  6. Selanjutnya surat pengantar dicetak dan ditanda tangani pejabat terkait;
  7. Selanjutnya berkas surat pengantar yang sudah ditandatangani dan mendapatkan nomor dinas di scan untuk selanjutnya dikirim ke alamat email pemohon.
  1. Informasi mengenai status berkas pengajuan, lengkap atau ada yang harus diperbaiki
  2. Surat Pengantar Sertifikasi Halal Ke LPPOM MUI Prov. Jawa Barat

Tidak ada

Alur proses penerbitan Sertifikat Halal akan di tuangkan dalam mekanisme terpisah dari dokumen ini.

SURAT KETERANGAN KEGIATAN KEAGAMAAN KATOLIK


Surat keterangan kegiatan keagamaan wajib diberikan agar kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dan merupakan prasyarat dikeluarkan ijin kegiatan keagamaan oleh kepolisian.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,
  2. PMA no. 19 tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,
  3. KMA no.9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama
  1. Surat permohonan dari institusi yang bersangkutan yang telah dicantumkan kontak person
  2. Susunan Kepanitiaan
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO ( Front Office ), FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat keterangan tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO ( Back Office )
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah Surat Keterangan akan diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan Surat Keterangan ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat keterangan tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PELAKSANAAN ACARA KEAGAMAAN DI GEDUNG BUKAN TEMPAT IBADAH BUDHA


  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. 
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manuasia Pasal 22.

  1. Membawa surat permohonan ijin melaksanakan acara keagamaan di gedung.
  2. Diskrepsi Acara
  3. Susunan Acara / Jadwal
  4. Profil Penyelenggara / Pelaksana Kegiatan
  5. Profil Narasumber / Penceramah
  6. Salinan Tanda daftar Lembaga Penyelenggara Kegiatan
  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Keterangan/Rekomendasi tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas Surat Keterangan / Rekomendasi  melalui BO.
  3. Apabila berkas surat keterangan / rekomendasi sudah lengkap maka akan langsung diterbitkan Surat Keteranga / Rekomendasi oleh BO;
  4. Setelah Surat Keterangan / Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwewenang; 
  5. Setelah Surat Keterangan / Rekomendasi selesai BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan

Surat Rekomendasi.

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA


  1. Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut pengusaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 
  2. Sekolah Minggu Buddha adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakt dalam dalam bentuk kelompok belajar yang dilaksanakan poada hari Minggu, bertempat di vihara, cetiya, kuil, kelenteng, Pusdiklat Buddhis, Buddhis Center, dan tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). 
  3. Tujuan dari Pendidikan Keagamaan Buddha adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
  4. Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah Minggu Buddha wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha atau sraddha dan  bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20043 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran 
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha;
  1. Surat  Permohonan  Rekomendasi  dari  Badan  penyelenggara  pendidikan  keagamaan Buddha ditujukan kepada Pembimbingan Masyarakat Buddha;
  2. Surat Keputusan Pendirian dari Badan Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Buddha;
  3. Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari Desa/Kelurahan/Kecamatan;
  4. Melampirkan Program Umum dan Program Tahunan;
  5. Melampirkan Jadwal Kegiatan SMB;
  6. Data Guru/Pembina SMB;
  7. Data Siswa SMB;
  8. Melampirkan AD & ART;
  9. Melampiran Susunan Pengurus SMB
  10. Melampirkan Fotocopy KTP seluruh Pengurus Inti;
  11. Melampirkan pas foto terbaru Ketua SMB (2 lbr) ukuran 4 x 6 berwarna.
  1. Pemohon menyerahkan berkas Ijin Operasional SMB tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas Ijin Operasuional SMB  melalui BO.
  3. Apabila berkas Ijin Operasional SMB sudah lengkap maka akan langsung diterbitkan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan oleh BO;
  4. Setelah Surat Keterangan / Surat Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwewenang; 
  5. Setelah surat rekomendasi/surat keterangan jadi/selesai BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan
  1. Surat Keterangan / Surat Rekomendasi; 
  2. Terlayaninya Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha.

Tidak ada

WAKTU PELAYANAN
  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan dan apabila ada kekurangan berkas maka kami menunggu kelengkapannya selama, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN RUMAH IBADAH HINDU


Surat Rekomendasi Pendaftaran Rumah Ibadah merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI

45 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Up. Pembimas Hindu
  2. Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
  3. Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) bagi yang sudah mempunyai
  4. Susunan Pengurus/Pengelola/Pengempon Rumah Ibadah
  5. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  6. Status kepemilikan tanah
  7. Alamat, Nomor Telepon dan Email Rumah Ibadah
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN YAYASAN KEAGAMAAN HINDU


Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

45 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Up. Pembimas Hindu
  2. Surat permohonan Tanda Daftar yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
  3. Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Fotocopy Akta Notaris
  5. Fotocopy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (sesuai Undang – Undang No. 16 Tahun 2001 dan Undang – Undang No. 28 tahun 2014)
  6. Susunan Pengurus Yayasan
  7. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy Rekening atas nama Yayasan
  10. Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Email
  11. Pas Foto Ketua Yayasan ukuran 4 x 6 (berwarna)
  12. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT REKOMENDASI PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH (KATOLIK)


Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Pemerintah diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada pihak yang akan mengurus bantuan pemerintah.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang bantuan pemerintah pada Kementerian Agama RI

  1. Surat permohonan 
  2. Proposal Panitia
  3. SK Panitia / Lembaga
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan 
  2. tersebut ke PTSP
  3. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (20 menit);
  4. FO akan memproses surat rekomendasi melalui BO
  5. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  6. BO menyerahkan surat rekomendasi ke FO
  7. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN (HINDU)


Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Bantuan Operasional, Sarana dan Prasarana, serta Pembangunan dan / atau Rehabilitasi Gedung / Bangunan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

45 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Up. Pembimas Hindu
  2. Surat permohonan Dana Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama R. I
  3. Proposal Permohonan Bantuan
  4. Rencana Anggaran Biaya
  5. Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
  6. Susunan Pengurus Lembaga
  7. Fotocopy Rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif
  8. Fotocopy NPWP atas nama Lembaga
  9. Fotocopy Tanda Daftar Lembaga
  10. Status Kepemilikan Tanah (khusus untuk Bantuan Pembangunan dan / atau Rehabilitasi Gedung / Bangunan)
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT TUGAS PENYULUH AGAMA KATOLIK


Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada penyuluh agama Katolik yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan  penyuluhan agama Katolik di wilayah provinsi Jawa Barat.

Kepres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. Surat permohonan dari penyuluh
  2. Data Kelompok Binaan
  3. Sertifikat / Ijasah terakhir
  4. Curikulum Vitae penyuluh
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan surat tugas ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas kepada pemohon;
  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

WAKTU PELAYANAN
  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

TATA PERSURATAN


Pelayanan Tata Persuratan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat meliputi Iayanan surat masuk dan Iayanan surat keluar. Proses korespondensi sangat penting untuk kelancaran kegiatan organisasi, sehingga harus dilakukan melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Mekanisme yang singkat dan cermat dalam proses pelayanan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Pengurusan surat/Iayanan persuratan adalah pengelolaan surat yang diterima maupun yang akan dikirim, meliputi proses penerimaan, registrasi dan pengiriman surat. Pengurusan persuratan dilakukan terpusat di PTSP untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian.

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009
  3. KMA Nomor 44 Tahun 2010 tentang Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama
  4. KMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata naskah dinas pada Kementerian Agama
5 Menit/dokumen jika Syarat Ketentuan terpenuhi

a.    Berkas surat masuk

1.  Surat yang dikelola dalam Iayanan persuratan adalah surat dengan alamat surat dinas (ditujukan kepada Kepala Kanwil / u.p. yang dituju) dan bukan surat perorangan /surat yang salah alamat.

2.  Kelengkapan surat (ada stempel, tanda tangan pengirim surat, lampiran dan kelengkapan lainnya)

3.  Tanda terima surat untuk surat yang dikirim oleh kurir

b.    Berkas surat keluar

1.  Dimintakan oleh Bidang/Bimas/Subbagian

2.  Memakai kop Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat

3.  Dibuat rangkap 2,1 untuk dikirim dan 1 untuk arsip

4.  Format dan susunan sesuai dengan aturan naskah dinas yang berlaku di    lingkungan Kementerian Agama

a.    Prosedur Layanan Surat Masuk

1.    CS/FO Menerima berkas surat masuk baik dari pos maupun dari kurir

2.    CS/FO Memberikan tanda terima surat sebagai bukti penerimaan

3.    CS/FO Memberikan nomor urut surat dan stempel tanggal penerimaan di belakang berkas.

4.    Arsiparis Mengarahkan surat masuk untuk surat yang harus minta disposisi atau langsung ke Bidang/Bimas/Subbag.

5.    CS/FO Melakukan input data (registrasi) kedalam aplikasi tata Persuratan.

6.    CS/FO Melakukan pemindaian surat masuk untuk kemudian dimasukkan kedalam aplikasi tata persuratan.

7.    CS/FO Melakukan cetak lembar disposisi rangkap 3 untuk surat yang memerlukan disposisi Kakanwil / Kabag TU dan cetak lembar pengantar untuk surat yang langsung diproses di bidang/bimas/subbagian.

8.    CS/FO Menyerahkan surat masuk kepada caraka untuk didistribusikan sesuai arah surat.

9.    Caraka mendistribusikan surat sesuai arah surat baik untuk dimintakan disposisi surat ke Kakanwil / Kabag TU maupun langsung ke Bidang/Bimas/Subbagian.

10.  Caraka meminta tanda terima dan menata sesuai dengan arah surat untuk temu balik secara manual.

 

b.    Prosedur Layanan Surat Keluar

1.    CS/FO Menerima berkas surat keluar dari Bidang/Bimas/Kasubbag

2.    CS/FO Menyerahkan surat Kepada arsiparis untuk diteliti kebenaran format naskah dinas sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Agama

3.    Arsiparis Meneliti kebenaran surat keluar yang dimintakan nomor disesuaikan dengan aturan yang berlaku

4.    CS/FO Membubuhkan nomor dan tanggal surat keluar

5.    CS/FO Melakukan input data (registrasi) kedalam aplikasi tata persuratan

6.    CS/FO Melakukan pemindaian surat keluar untuk kemudian dimasukkan kedalam aplikasi tata persuratan

7.    CS/FO Menyerahkan surat keluar yang sudah diberi nomor kepada pemohon

USUL PEMBENTUKAN KUA BARU


Usul pembentukan KUA merupakan proses pengusulan pengesahan KUA Baru yang disebabkan adanya pemekaran kecamatan di suatu wilayah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama.

  1. Surat usulan pembentukan KUA dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan;
  3. Rekomendasi Bupati atau Walikota;
  4. Kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan
  5. Salinan bukti ketersediaan lahan untuk pendirian KUA baru.
  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan usul pembentukan KUA Baru;
  2. FO melakukan verifikasi berkas usul pembentukan KUA Baru;
  3. FO memberikan tanda terima berkas usul pembentukan KUA Baru;
  4. Jika surat usul pembentukan KUA baru telah selesai, FO akan menyerahkan salinan surat usul kepada unit pengusul;
  5. Unit pengusul menandatangani tanda terima penyerahan salinan surat usul pembentukan KUA baru;
  6. Subbagian Ortala dan Kepegawaian mendokumentasikan kelengkapan berkas
  1. Tanda terima penyerahan berkas usul pembentukan KUA baru (One day service)
  2. Salinan surat usul pembentukan KUA baru.

Tidak ada.

  1. Proses penerimaan berkas tindak lanjut dari pemohon sampai dengan pemohon mendapatkan tanda terima berkas maksimal 2 jam. 
  2. Proses penyelesaian usul pembentukan KUA baru, sejak penerimaan berkas oleh petugas sampai dengan penyerahan hasil maksimal 2 minggu. 
  3. Pelapor dapat memberikan data/informasi tambahan/berkas pendukung lainnya selama proses pembuatan surat usul pembentukan KUA baru dengan prosedur yang sama saat penyerahan berkas pertama;
  4. Petugas dapat meminta tambahan data/informasi/berkas pendukung lainnya jika diperlukan;