KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183
Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850
kanwiljabar@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan SERTIFIKASI HALAL
Keterangan
  1. Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  3. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)      
2 Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal      
3 Daftar Produk dan Bahan yang digunakan : Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong      
4 Dokumen Sistem Jaminan Halal yaitu Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi