KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183
Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850
kanwiljabar@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan USUL PEMBENTUKAN KUA BARU
Keterangan

Usul pembentukan KUA merupakan proses pengusulan pengesahan KUA Baru yang disebabkan adanya pemekaran kecamatan di suatu wilayah.


NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat usulan pembentukan KUA dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota;      
2 Peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan;      
3 Rekomendasi Bupati atau Walikota;      
4 Kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan      
5 Salinan bukti ketersediaan lahan untuk pendirian KUA baru.