KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183
Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850
kanwiljabar@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA
Keterangan

Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha.


NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha      
2 Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua rumah ibadah      
3 Salinan surat bukti kepemilikan/status tanah Rumah Ibadah      
4 Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha      
5 Deskripsi rumah ibadah      
6 Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan      
7 Surat Keterangan Domisili Rumah Ibadah Agama Buddha dari Lurah/Kepala Desa RT/RW setempat      
8 Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm