KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183
Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850
kanwiljabar@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Keterangan
  1. Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut pengusaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 
  2. Sekolah Minggu Buddha adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakt dalam dalam bentuk kelompok belajar yang dilaksanakan poada hari Minggu, bertempat di vihara, cetiya, kuil, kelenteng, Pusdiklat Buddhis, Buddhis Center, dan tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). 
  3. Tujuan dari Pendidikan Keagamaan Buddha adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
  4. Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah Minggu Buddha wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha atau sraddha dan  bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat Permohonan Rekomendasi dari Badan penyelenggara pendidikan keagamaan Buddha ditujukan kepada Pembimbingan Masyarakat Buddha;      
2 Surat Keputusan Pendirian dari Badan Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Buddha;      
3 Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari Desa/Kelurahan/Kecamatan;      
4 Melampirkan Program Umum dan Program Tahunan;      
5 Melampirkan Jadwal Kegiatan SMB;      
6 Data Guru/Pembina SMB;      
7 Data Siswa SMB;      
8 Melampirkan AD & ART;      
9 Melampiran Susunan Pengurus SMB      
10 Melampirkan Fotocopy KTP seluruh Pengurus Inti;      
11 Melampirkan pas foto terbaru Ketua SMB (2 lbr) ukuran 4 x 6 berwarna.