KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
Jenderal Sudirman No. 644 BANDUNG-40183
Telp: 022-6032008 Fax: 022-6037850
kanwiljabar@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan SURAT REKOMENDASI PELAKSANAAN ACARA KEAGAMAAN DI GEDUNG BUKAN TEMPAT IBADAH BUDHA
Keterangan
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. 
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 WAKTU PELAYANAN 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja) Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)      
2 Deskripsi acara.      
3 Susunan Acara/Jadwal      
4 Profil Penyelenggara/Pelaksana Kegiatan      
5 Profil Narasumber/Penceramah      
6 Salinan Tanda daftar Lembaga Penyelenggara Kegiatan